Cabai dan Bawang Merah Penentu Inflasi April

Adapun kebijakan pemerintah teranyar, yakni melalui Kementerian Perdagangan berupa pengaturan harga bahan pokok, seperti gula pasir, minyak goreng, dan daging beku melalui ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Berdasarkan rumusan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, HET gula pasir sebesar Rp12.500 per kilogram (kg), minyak goreng Rp11 ribu per kg, dan daging beku Rp80 ribu per kg. Ketentuan HET tersebut mulai berlaku hari ini.  “Saya kira itu akan membantu harga ketiga barang itu agar dinamikanya tidak terlalu tajam (tingkat kenaikan harganya),” jelas Sasmito.

BACA JUGA :  Anjing Pemburu Lepas di Bogor, Polisi Kerahkan Tim K9

Sasmito mengatakan, kemampuan pemerintah dalam menjaga kestabilan harga komoditas panagn tak boleh hanya terpaku untuk bulan April saja. Lebih dari itu, pemerintah perlu mewaspadai pola kenaikan harga komoditas pangan jelang masa puasa hingga Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran pada Mei-Juni mendatang.

“Kemungkinan (harga) masih turun (di April) tetapi biasanya akan naik menjelang puasa, ini sudah tidak terhindarkan. Paling disediakan saja bahan pangannya lebih banyak,” tutur Sasmito.

BACA JUGA :  Warkop Rasa Coffee Shop Hadir di Dramaga, Menu Mulai Rp 5.000

Harga komoditas pangan, sambung Sasmito kian rawan pada masa puasa dan Lebaran lantaran diprediksi ketersediaan pasokan yang berasal dari hasil panen petani kian menipis pada bulan-bulan tersebut.

Di sisi lain, kebutuhan masyarakat justru meningkat pada masa tersebut. Hal ini berpotensi mengerek kontribusi volatile foods bila tidak diatasi sehingga perlu diwaspadai inflasi pada Mei dan Juni berpotensi meningkat. (Yuska Apitya/cnn)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================