Senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta itu menjelaskan, putusan MA mencabut Tatib DPD 1/2017 secara langsung menganulir apa yang diatur dalam Tatib DPD 1/2014.  “Kalau sudah ada keputusan MA itu semua sudah berhenti. Otomatis itu semua yang sudah dilakukan sebelumnya sudah dicabut. Ini mereka takut kalau putusan MA itu dibacakan,” ujarnya.

Sidang paripurna hari ini yang membahas putusan MA digelar berdasarkan hasil rapat Panitia Musyawarah DPD pada 2 April lalu.

BACA JUGA :  Rangkaian HUT RSUD Leuwiliang ke-14 Penuh Berkah

Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menuturkan, hasil rapat Panmus pada 2 April secara otomatis menganulir putusan Panmus 9 Maret 2017 yang mengagendakan pergantian pimpinan DPD. “Jadi agenda sebelumnya dianulir menjadi agenda yang baru (membacakan Putusan MA),” ujar Farouk di Gedung DPD, Jakarta.

Meski menganulir agenda Panmus DPD 9 Maret 2017, Farouk berkata, menurut Farouk rapat Panmus 2 April 2017 menyepakati akan menampung sejumlah agenda lain yang diajukan oleh anggota DPD para paripurna hari ini. Salah satu agenda hasil rapat Panmus 9 Maret 2017 yaitu mengganti seluruh pimpinan DPD. Putusan itu berdasarkan Tatib DPD 1/2017 yang menyebut masa jabatan pimpinan DPD selama 2 tahun 6 bulan. Sementara jika mengacu pada UU MD3 sesuai putusan MA, masa jabatan pimpinan DPD kembali menjadi lima tahun. “Agenda kedua ini adalah agenda lain-lain mengakomodir (agenda pergantian pimpinan DPD), ujarnya.(Yuska Apitya/cnn)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================