“Ini sangat tidak efisien, oleh karena itu mereka sejak tahun 2013 sudah mendesak kami segera ditetapkan. Tapi sekali lagi kita melihat kesiapan semua pihak, bagaimana kesiapan kemenhub, BPT, untuk menyiapkan lab uji emisi, bagaimana kesiapan Menteri ESDM dan Pertamina, untuk menetapkan spesifikasi abahan bakar secara nasional juga, dan juga pertamina sendiri untuk meyiapkan bahan bakarnya,” katanya.

Selain itu Karliansyah juga mengatakan, kementrian Perekonomian menyampaikan dua surat, melalui permen ini. “Yang pertama surat ke BUMN untuk minta dukungan pasokan Euro 4 artinya ke Pertamina, terus ke ESDM untuk menetapkan spek bahan bakar nasional. Dan harus segera, karena industri sudah mendesak, masyarakat butuh udara bersih,” pungkasnya.

Permen ini berlaku untuk tiga kategori yaitu, kendaraan bermotor kategori M kendaraan roda empat atau lebih untuk angkutan orang, kategori N angkutan barang, dan O kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel.(Yuska Apitya/dtk)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================