Dia me-‘warning’ para saksi untuk berkata jujur dan memberi keterangan yang sebenar-benarnya dalam persidangan besok. Sebab, memberikan keterangan palsu ada pasal pidana yang bisa dikenakan. “Warning pengingat saksi lain, juga saksi unsur lain untuk berkata sejujurnya, beri keterangan benar. Selain ada konsekuensi hukum, lebih berat dari pada pasal di KUHP, sumpah palsu ada risiko cukup besar dari aspek pidana. Ini pengingat, warning saksi bicara benar. Bicara benar hormati institusi pengadilan. Bicara tidak benar atau sumpah palsu itu enggak menghargai proses peradilan yang berjalan,” katanya.

BACA JUGA :  Bejat, Ayah di Buleleng Perkosa Putri Kandung Berusia 7 Tahun

Berdasarkan agenda persidangan kasus e-KTP dari Humas Pengadilan Tipikor, ada 11 saksi yang akan dihadirkan di persidangan besok. Mereka antara lain; Anas urbaningrum, Setya Novanto, Achmad Fauzi, Dudy Susanto, Ade Komarudin, Anang Sugiana Sudiharjo, Suciati, Markus Nari, Evi Andi Noor Alam, Johares Richard Tanjaya, dan Yimmy Iskandar Tedjasusila.(Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================