Lukmanul Hakim menyebut, BPJPH baru akan aktif tahun 2019 nanti. Karena hingga saat ini struktur kelembagaan tersebut belum lengkap. Ia meminta kepada perusahaan untuk tetap melakukan proses sertifikasi seperti biasanya.

“Jadi karena kesalahan pemahaman ini yang membuat banyak perusahaan dari luar negeri yang menahan diri. Seperti kemarin itu produk dari Korea, Taiwan, Filipina. Mereka mengira sertifikasi itu sudah tidak di MUI lagi, mereka bingung kemana bikin sertifikat halalnya. Artinya ini harus diluruskan. Jadi sertifikasinya dilakukan sekarang,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Jelang Purna Tugas, Sekda Burhanudin Titip Pesan Agar ASN Selalu Kerja Sinergi Bangun Kabupaten Bogor

Lukman mengatakan, ada perubahan sifat dalam sertifikat halal yang nanti akan diterbitkan oleh BPJPH. Selain itu, sebagai pengawasan akan dibentuk lembaga khusus yang akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produk yang beredar.

“Memang ada perubahan yang akan dampaknya menjadi besar, karena sifat sertifikasi ini berubah, dari voulenteer menjadi mandatoring. Jadi kalau tidak dilakukan sekarang, karena ini sifatnya mandatoring maka implikasinya perusahaan tidak boleh berdagang atau masuk dan diperdagangkan ke Indonesia atau nanti akan dilabeli sebagai produk haram,” kata Lukman. “Dan ketika badan sudah aktif, akan dibentuk lembaga penindakannya,” tutupnya.(Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================