Setya juga menjawab “Tidak penah” saat ditanya hakim apakah pernah memberikan instruksi ke anggota Fraksi Golkar pada pembahasan proyek itu. “Pernah dengar Partai Golkar terima aliran dana proyek e-KTP?” kata hakim lagi bertanya. “Tidak pernah,” kata Setya menjawab.

Majelis hakim lantas menyinggung soal isu kedekatan Setya pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Orang yang disebut membagi-bagikan uang pada sejumlah politikus senayan ini kini sudah jadi tersangka di Komisi Pemberantasan korupsi. Hakim bertanya pada Setya apa tahu peran Andi dalam proyek Rp5,9 triliun itu. Lagi-lagi Setya mejawab “Tidak tahu”. Setya juga mengatakan, Andi tidak pernah melobinya dalam tersebut. “Tidak pernah,” katanya.

BACA JUGA :  Ketua PWI Kabupaten Bogor Menyeru Siswa SMPN 1 Bojonggede: Bijak dalam Bermedsos

Namun Setya mengaku mengenal Andi hanya sebatas perkenalan bisnis. Menurutnya, ia dan Andi kenal dalam rangka bisnis kaos.

Ungkapan bantahan dan tidak tahu juga berulang kali diucapkan Setya saat giliran jaksa melontarkan pertanyaan. Jaksa Irene Putri bertanya soal hubungan anak Setya, Reza Herlindo, dengan Anid. “Apa anak Anda punya kepemilikan perusahaan dengan Andi?” kata Irene. “Tidak benar,” kata Setya.

BACA JUGA :  Cilacap Jateng Diguncang Gempa M4,9 Senin Pagi

Setya juga membantah bahwa anaknya punya kerja sama dengan Andi. Saat jaksa bertanya kepemilikan saham di perusahaan Andi oleh Setya, juga membantahnya. Setya menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang e-KTP. Dalam dakwaan, Setya disebut menerima Rp574 miliar atau 11 persen dari total nilai kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun. Selain Setya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Ketua DPR Ade Komarudin juga dihadirkan sebagai saksi.(Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================