JAKARTA TODAY- Ketua DPR Setya Novanto berulang kali membantah dan menyebut kata tidak saat ditanya majelis hakim soal proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Setya menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/4) dengan terdakwa Irman dan Sugharto.

Setya mengaku tak tahu sama sekali soal pelaksanaan proyek hingga isu bagi-bagi uang yang diduga mengalir ke sejumlah anggota dewan, termasuk ke dirinya. Ia berulang kali menjawab tidak benar atau tidak tahu saat ditanya majelis hakim maupun jaksa penuntut umum. Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan, saat proyek itu berjalan dirinya duduk di Komisi III DPR yang membidangi hukum.  Majelis hakim awalnya menanyakan keterlibatan Setya dalam dalam proyek e-KTP.

“Ada yang menyebut Anda tahu banyak soal e-KTP, apa benar?” tanya majelis hakim. “Tidak benar yang mulia,” jawab Setya.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrim

Hakim lantas bertanya apakah dia pernah menerima uang terkait proyek tersebut. “Tidak pernah,” jawabnya.

Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar butar tak percaya begitu saja. Ia menegaskan pertanyaan, “Anda yakin?” “Yakin yang mulia,” kata Setya.

Jhon kemudian bertanya apakah Setya mengenal istilah kawal anggaran. “Tidak,” jawab Setya.

Setya juga menjawab “Tidak penah” saat ditanya hakim apakah pernah memberikan instruksi ke anggota Fraksi Golkar pada pembahasan proyek itu. “Pernah dengar Partai Golkar terima aliran dana proyek e-KTP?” kata hakim lagi bertanya. “Tidak pernah,” kata Setya menjawab.

Majelis hakim lantas menyinggung soal isu kedekatan Setya pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Orang yang disebut membagi-bagikan uang pada sejumlah politikus senayan ini kini sudah jadi tersangka di Komisi Pemberantasan korupsi. Hakim bertanya pada Setya apa tahu peran Andi dalam proyek Rp5,9 triliun itu. Lagi-lagi Setya mejawab “Tidak tahu”. Setya juga mengatakan, Andi tidak pernah melobinya dalam tersebut. “Tidak pernah,” katanya.

BACA JUGA :  Resep Membuat Donburi Ayam Krispi untuk Menu Makan Andalan Keluarga

Namun Setya mengaku mengenal Andi hanya sebatas perkenalan bisnis. Menurutnya, ia dan Andi kenal dalam rangka bisnis kaos.

Ungkapan bantahan dan tidak tahu juga berulang kali diucapkan Setya saat giliran jaksa melontarkan pertanyaan. Jaksa Irene Putri bertanya soal hubungan anak Setya, Reza Herlindo, dengan Anid. “Apa anak Anda punya kepemilikan perusahaan dengan Andi?” kata Irene. “Tidak benar,” kata Setya.

Setya juga membantah bahwa anaknya punya kerja sama dengan Andi. Saat jaksa bertanya kepemilikan saham di perusahaan Andi oleh Setya, juga membantahnya. Setya menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang e-KTP. Dalam dakwaan, Setya disebut menerima Rp574 miliar atau 11 persen dari total nilai kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun. Selain Setya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Ketua DPR Ade Komarudin juga dihadirkan sebagai saksi.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================