
Kemudian, bersamaan dengan implementasi Perppu AEoI tersebut, pemerintah akan membuat sinergi antar peraturan terkait, yakni Undang-Undang (UU) Perbankan, UU Perbankan Perpajakan, UU Perbankan Syariah, dan UU Pasar Modal. Hanya saja, UU mana yang lebih dulu disinergikan oleh pemerintah, disebut Darmin merupakan UU yang paling mendesak untuk diakses pemerintah. “Terkait UU, nanti pokoknya yang mendesak dulu saja,” imbuh Darmin.
Dengan Perppu AEoI, pemerintah berharap tujuan utama untuk menegakkan ketaatan pajak dengan melihat langsung rekam jejak transaksi perbankan nasabah, dapat terealisasi. Sehingga, kebijakan reformasi perpajakan yang digaungkan pemerintah dapat benar-benar dijalankan.
Adapun dalam pelaksanaan sistem AEoI, Indonesia akan bergabung dengan 136 negara yang sudah lebih dulu melaksanakan sistem keterbukaan informasi di sektor perbankan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional, pertukaran informasi dapat dilakukan dengan tiga cara, yakni berdasarkan permintaan, dilakukan secara spontan, dan dilakukan secara otomatis. (Yuska Apitya/cnn)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















