Menurut Wali Kota Bogor Bima Arya, Senin (10/04/2017), pertimbangan diterbitkannya Perwali itu lantaran keberadaan kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor telah menimbulkan berbagai dampak dalam penyelenggaraan angkutan umum. Terlebih keberadaannya juga belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Untuk meminimalisir dampak dari ojek-ojek online inilah seperti yang diatur di dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, maka dipandang perlu dilakukannya pengawasan dan pengendalian kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis tekonologi informasi oleh Pemerintah Kota Bogor,” papar Bima.

BACA JUGA :  Taktik Jitu dan Profesionalisme Ala Shin Tae-yong

Sehingga, jelasnya, diputuskan dan ditetapkanlah Perwali Nomor 21 Tahun 2017 dengan berbagai maksud dan tujuan. Maksud dari Perwali itu sendiri adalah dalam rangka pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan ojek online. Sementara Perwali itu bertujuan agar terpeliharanya ketentraman dan ketertiban masyarakat. Atas dasar itu pula, masih kata wali kota, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para operator atau penyelenggara ojek online. Persyaratan-persyaratan itu diantaranya supaya penyelenggara ojek online harus berbentuk badan usaha, selain itu mereka pun diwajibkan untuk memiliki cabang atau perwakilan yang tetap di Kota Bogor dan menunjuk penanggung jawabnya. Tidak cukup sampai disitu, cabang atau perwakilan penyelenggara ojek online juga harus mendapatkan surat tugas dari penyelenggara ojek online dan menyampaikan data kendaraan pada dinas terkait. (Yuska Apitya Aji)

BACA JUGA :  Dukung Sukseskan Lomba MTQ, Sekda Burhanudin Hadiri Langsung Pembukaan MTQ Ke-38 Tingkat Jawa Barat
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================