Setya enggan berbicara kepada pers terkait kebijakan Ditjen Imigrasi dan KPK. Begitu tiba di kantor parlemen, Setya langsung melenggang ke lift untuk menuju ruang kerjanya. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyebut lembaganya tidak akan menghambat upaya KPK menuntaskan perkara dugaan korupsi e-KTP.  “Seluruh masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme, mari kita serahkan ke KPK,” tuturnya.

Agus mengatakan, pimpinan DPR akan berkumpul untuk membahas status Setya. Langkah DPR terkait persoalan ini, kata dia, bergantung pada hasil pertemuan tersebut. Sementara itu, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai keputusan KPK dan Ditjen Imigrasi terhadap Setya tepat. Menurutnya, kinerja DPR tidak akan terganggu dengan persoalan yang melekat pada Setya secara personal. “Tinggal pembagian saja karena DPR kan kolektif kolegial. Apabila ada pimpinan yang berhalangan, bisa didelegasikan ke pimpinan yang lain,” ujar Nasir.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Pria Bertato di Pantai Imorenggo

Dalam berkas dakwaan, jaksa KPK berulang kali menyebut nama Setya dalam sejumlah kronologi perencanaan korupsi e-KTP.  Pada November 2009 misalnya, Setya disebut bertemu dengan Andi Narogong, Sekjen Kemdagri Diah Anggaraini, dan Ketua Panitia Pengadaan barang atau jasa di lingkungan Dirjen Dukcapil Kemdagri pada 2011 Drajat Wisnu Setyawan. Jaksa menyebut pertemuan itu, para pihak yang disebut mengarahkan panitia lelang proyek e-KTP untuk memenangkan perusahaan tertentu. (Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================