JAKARTA TODAY- Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil memastikan pemerintah menunda rencana pengenaan pajak progesif terhadap apartemen kosong di tahun ini. Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Kementerian ATR kepada Kementerian Keuangan.

Sofyan menekankan, kebijakan tersebut tak tepat diterapkan di tahun ini di mana pasar properti cenderung lesu sejak pergantian tahun. Jika dipaksakan, ditakutkan membuat industri properti dalam negeri semakin terpuruk. Sedangkan di sisi lain, seharusnya pemerintah memberikan insentif kepada sektor properti, bukan menambah bebannya. “Terkait bangunan kosong itu ditunda karena pasar sedang fluktuatif. Kebijakan itu tidak akan ada di tahun ini,” ucap Sofyan di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (11/4).

Selain mempertimbangkan sektor properti, Sofyan mengatakan, pertimbangan lain terkait penundaan ini karena belum matangnya rumusan kebijakan pajak tersebut. Baik dari sisi kriteria apartemen hingga tarif pajak yang hendak dikenakan, sehingga kian mengikis niat pemerintah untuk menunda rencana ini.

BACA JUGA :  Menu Bekal dengan Telur Gulung Sayuran Andalan Keluarga Tercinta

Namun begitu, Sofyan memberi sinyal bahwa pengenaan pajak progresif terhadap apartemen kosong akan tetap dimatangkan dan dapat berlaku di masa mendatang. Sehingga saat kebijakan sudah matang dan pasar properti sudah kembali menggeliat, pemerintah bisa langsung menerapkan pajak tersebut.  “Sementara ini kami serahkan ke mekanisme pasar. Tapi kalau nanti kondisinya berlebihan atau mereka lakukan itu seperti Singapura, kebijakan ini akan menarik untuk mengontrol pendapatan negara,” jelas Sofyan.

Namun, yang tak ketinggalan, lanjut Sofyan, selain mematangkan kebijakan dan melihat sektor properti, pemerintah juga perlu mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi di kuartal mendatang sampai tahun depan. Sehingga kebijakan ini juga tak melemahkan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Pasalnya, selain apartemen kosong, rencana awal pajak progresif juga ditujukan kepada lahan yang menganggur atau tak digunakan oleh pemiliknya.

BACA JUGA :  Cemilan Kreasi dengan Bakso Rambutan Goreng yang Renyah Bikin Nagih

Sebelumnya, Kementerian ATR memberikan tiga usulan awal terkait pengenaan pajak lahan tersebut. Pertama, pajak progresif kepemeilikan tanah untuk lahan kedua dan kepada setiap pertambahannya. Kedua, pajak progresif atas lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, termasuk partemen yang tidak disewakan atau tidak ditempati, dan apartemen yang tidak laku terjual. Ketiga, pajak penjualan properti dikenai atas selisih harga jual beli properti (capital gain tax). (Yuska/cnn)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================