‘Si Doel’ Kecipratan Duit Alkes Rp 11 Miliar?

Dugaan penerimaan uang pada Rano tidak hanya dituduhkan Wawan. Dalam persidangan sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djaja Buddy Suhardja menyebut Rano menerima uang Rp700 juta. Djaja mengatakan, uang itu berasal dari fee sebesar setengah persen dari anggaran APBD dan APBD Perubahan tahun 2012, sebesar Rp235,5 miliar. Uang itu diserahkan staf PT Balipasific Pragama Dadang Prijatna.

BACA JUGA :  Piala AFF 2026 Jadi Ajang Pembuktian Kualitas Pemain Domestik Racikan John Herdman

Dalam dakwaan Atut, nama Rano juga disebut menerima uang Rp300 juta. Uang itu diduga terkait korupsi pelelangan pengadaan alkes. Namun jaksa tak merinci seberapa jauh keterlibatan Rano di kasus itu. Pada kasus alkes di Banten, Atut didakwa melakukan korupsi alkes di RS rujukan Dinas Kesehatan Banten senilai Rp3,8 miliar.  Pada surat dakwaan yang sama, Wawan disebut menerima hasil korupsi Rp50 miliar. Sejumlah pejabat Dinkes Banten yang menerima hasil korupsi juga muncul dalam dakwaan. Selama pemeriksaan sidang, Atut disebut selalu meminta komitmen pada para pejabat di lingkungan Pemprov Banten agar menuruti arahannya dan Wawan, termasuk saat menunjuk Djaja sebagai Kadis Kesehatan.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================