JAKARTA TODAY- Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar menerangkan maklumat bersama yang dikeluarkan Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta ‎pada intinya adalah larangan pengerahan massa saat pencoblosan Pilkada DKI 19 April mendatang.

“Sudah beredar maklumat Polda Metro Jaya intinya larangan pengerahan massa. Sistem keamanan tidak hanya melibatkan Jakarta. Melibatkan juga unsur kepolisian serta TNI,” kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/4).

BACA JUGA :  Nakes RSUD Leuwiliang Dibekali Hukum Kesehatan

Larangan tersebut, sambung Boy, tak berlaku bagi masyarakat luar Jakarta seperti Tangerang, Depok, Bogor dan Bekasi ataupun wilayah manapun yang datang ke Jakarta untuk berlibur atau melakukan aktivitas seperti biasanya. “Kalau datang untuk jalan ke Mall, Monumen Nasional, Kawasan Ancol untuk berlibur itu adalah hak masyarakat,” sambung Boy.

BACA JUGA :  Wilayah Garut Diguncang Gempa M 6,5, Getaran Terasa Hingga Bogor

Yang ditegaskan di maklumat adalah larangan memobilisasi massa dengan maksud untuk mengintimidasi pemilih yang datang ke TPS saat pencoblosan nanti.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================