Sebelumnya, pemerintah juga telah memperbaiki aturan PP Nomor 24 Tahun 2009 menjadi PP Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri. Hal ini dimasudkan agar kawasan industri dapat lebih merata dan tidak hanya terfokus di luar Pulau Jawa.

“Intinya bagaimana supaya pengembang itu berminat ke Pulau Jawa kami berikan insentif, berikan kemudahan,” terangnya.

Beberapa insentif yang diberikan, diantaranya kemudahan pembangunan dan pengelolaan tenaga listrik untuk kebutuhan sendiri dan industri di dalam kawasan industri, penetapan sebagai objek vital nasional sektor industri, pengurangan pajak penghasilan (PPh) penanaman modal atau PPh Badan, dan pembebasan bea masuk.

BACA JUGA :  Halmahera Barat Maluku Utara Diguncang Gempa Bumi M 3,3

“Ini kemudahan pengembang dan tenant yang akan masuk,” imbuh Imam.

Sementara itu, dari 14 kawasan industri prioritas pemerintah masih ada satu kawasan industri yang belum memiliki anchor, yakni di Palu, Sulawesi Tengah. Tak hanya itu, rata-rata kawasan industri prioritas juga belum memiliki infrastruktur dasar dan masih dalam proses.

BACA JUGA :  Peringati Hari Kartini, Pemkab Bogor Hadirkan Layanan KB Serentak di 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor

“Masih ada yang belum miliki anchor karena infrastruktur. Listrik tidak ada, belum lagi jalan,” pungkas Imam.

Sekadar informasi, beberapa kawasan industri yang dijadikan prioritas oleh pemerintah, yakni Teluk Bintuni, Buli, Bitung, Konawe, Morowali, Palu, Bantaeng, Ketapang, Mandor, Batulicin, Jorong, Tanggamus, Kuala Tanjung, dan Sei Mangkei. (Yuska Apitya/cnn)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================