BEKASI TODAY- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah melakukan proses pembentukan tim advokasi untuk mengantisipasi harga lahan di kawasan industri yang semakin melonjak setiap tahunnya.

Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI) Kemenperin Imam Haryono menjelaskan, harga lahan di kawasan industri setelah tahun 2009 mulai menunjukkan tren kenaikan.

Ia menjelaskan, lahan di Bekasi menjadi kawasan industri termahal bila dibandingkan dengan empat kawasan industri lainnya seperti Bogor, Tangerang, Karawang, dan Serang.

Mengacu data Colliers International Indonesia, harga lahan kawasan industri di Bekasi pada tahun 2010 masih sekitar US$90 per meter persegi. Namun, pada akhir tahun lalu sudah berada di sekitar US$220 meter persegi, atau mengalami kenaikan 144,44 persen sejak tahun 2010.

Sementara, harga lahan di kawasan industri Serang, Banten masih paling murah dibandingkan yang lainnya. Pada tahun 2010, harga lahan berkisar US$75 per meter persegi, dan mengalami kenaikan hingga 106,66 persen menjadi US$155 per meter persegi.

“Naik tiba-tiba karena sejak ada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri. Itu mewajibkan industri wajib berada di kawasan industri,” papar Imam di Surabaya, Senin (17/4).

BACA JUGA :  Resep Membuat Donburi Ayam Krispi untuk Menu Makan Andalan Keluarga

Imam menuturkan, melalui tim advokasi yang ditargetkan terealisasi tahun ini, maka pemerintah akan menahan lonjakan harga agar tetap kompetitif bagi investor.
Bayangkan saja, bahkan harga lahan kawasan industri di Indonesia lebih mahal jika dibandingkan dengan Bangkok sebesar US$119 per meter persegi, Beijing sebesar US$87 per meter persegi, dan Kuala Lumpur sebesar US$25 per meter persegi.

“Kalau dibandingkan dengan beberapa negara lain sudah lebih mahal, tahun 2008 lalu kita masih relatif masih punya daya saing,” imbuh dia.

Sebelumnya, pemerintah juga telah memperbaiki aturan PP Nomor 24 Tahun 2009 menjadi PP Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri. Hal ini dimasudkan agar kawasan industri dapat lebih merata dan tidak hanya terfokus di luar Pulau Jawa.

“Intinya bagaimana supaya pengembang itu berminat ke Pulau Jawa kami berikan insentif, berikan kemudahan,” terangnya.

BACA JUGA :  Atlet Skateboard Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali Naschamp 2024

Beberapa insentif yang diberikan, diantaranya kemudahan pembangunan dan pengelolaan tenaga listrik untuk kebutuhan sendiri dan industri di dalam kawasan industri, penetapan sebagai objek vital nasional sektor industri, pengurangan pajak penghasilan (PPh) penanaman modal atau PPh Badan, dan pembebasan bea masuk.

“Ini kemudahan pengembang dan tenant yang akan masuk,” imbuh Imam.

Sementara itu, dari 14 kawasan industri prioritas pemerintah masih ada satu kawasan industri yang belum memiliki anchor, yakni di Palu, Sulawesi Tengah. Tak hanya itu, rata-rata kawasan industri prioritas juga belum memiliki infrastruktur dasar dan masih dalam proses.

“Masih ada yang belum miliki anchor karena infrastruktur. Listrik tidak ada, belum lagi jalan,” pungkas Imam.

Sekadar informasi, beberapa kawasan industri yang dijadikan prioritas oleh pemerintah, yakni Teluk Bintuni, Buli, Bitung, Konawe, Morowali, Palu, Bantaeng, Ketapang, Mandor, Batulicin, Jorong, Tanggamus, Kuala Tanjung, dan Sei Mangkei. (Yuska Apitya/cnn)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================