“Pemerintah Kabupaten Bogor telah menjabarkan ketentuan tersebut dengan menerbitkan peraturan bupati nomor 16 tahun 2016 yang mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggung jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD”,  terang Burhanudin.

Diakhir sambutannya, Burhanudin berharap agar kegiatan bimbingan teknis bantuan dana hibah sarana dan prasarana keagamaan ini dapat memberikan jawaban langsung dari pihak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan para narasumber lainnya sehingga mekanisme pemberian hibah di Kbupaten Bogor dapat dilaksanakan tanpa menyalahi ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Halbil IPHI Kota Bogor, Atang Trisnanto Harap Anggota jadi Pelopor di Wilayah

Bimbingan Teknis (Bintek) bantuan hibah lembaga dan sarana keagamaan tingkat Kabupaten Bogor tahap kedua tahun 2017 dihadiri oleh para  peserta  yang terdiri dari Kaur Kesra desa Se-Kabupaten Bogor serta Kasi Kesra Kelurahan Se-Kabupaten Bogor dengan narasumber berasal dari unsur pemerintah pusat yakni Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia serta unsur Pemerintah Kabupaten Bogor. (Iman R Hakim)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================