Jatah Setya Novanto 7 % di Proyek E-KTP

Dalam dakwaan, Setya disebut menerima Rp574 miliar atau 11 persen dari total nilai kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun. Ketua Umum Partai Golkar ini juga disebut ikut mengarahkan dan memenangkan perusahaan dalam proyek pengadaan e-KTP. Setya diduga melakukan tindakan itu bersama dengan Sekretaris Jenderal Kemdagri Diah Anggraini, Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa e-KTP Drajat Wisnu Setyawan, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Megaproyek e-KTP merupakan proyek bancakan yang melibatkan banyak pihak. Kemendagri menyiapkan anggaran sebesar Rp 6 triliun pada 2010 untuk proyek yang direncanakan rampung pada 2012 tersebut.

BACA JUGA :  Mitsubishi Siapkan Generasi Baru Xpander, Masuk Daftar 13 Model yang Akan Diluncurkan Hingga 2030

Setelah ditenderkan, anggaran e-KTP menjadi Rp 5,9 triliun dan melibatkan lima korporasi selaku pemenang tender. KPK mencatat kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,3 triliun. Seiring penyidikan, total Rp250 miliar dikembalikan kepada negara oleh 5 korporasi, 1 konsorsium, dan 14 orang yang terkait di pusaran kasus. (Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================