“Sesuai jadwal, putusan akan kami ucapkan pada 9 Mei, diperintahkan terdakwa hadir dalam persidangan tersebut,” kata Dwiarso dalam persidangan pada Selasa (25/4).

Diketahui, Ahok dituntut 1 tahun pidana penjara dengan 2 tahun masa percobaan karena dijerat Pasal 156 KUHP tentang kebencian terhadap satu golongan. Majelis hakim juga menyatakan tak ada pembacaan replik maupun duplik dari masing-masing jaksa penuntut umum atau penasihat hukum Ahok. Tim penasihat hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan surat tuntutan jaksa yang menuntut kliennya selama 1 tahun penjara berarti tak perlu dipenjarakan. Salah satu anggota tim penasihat hukum I Wayan Sudirta menuturkan selama tak ada putusan berkekuatan hukum tetap dalam kurun waktu dua tahun, maka Ahok tak perlu dipenjara. (Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  PENYEBAB PEROKOK DI INDONESIA TERUS BERTAMBAH
============================================================
============================================================
============================================================