Kemas mengungkapkan bahwa usulan LPDB menjadi sebuah badan khusus sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi, namun hingga kini belum direspon. Tanpa berbentuk badan, LPDB tidak akan bisa bergerak cepat dalam menyalurkan pembiayaan untuk UMKM, karena terkendala tidak memiliki kantor unit layanan di daerah untuk menjangkau masyarakat.

“Kenapa itu terjadi karena LPDB ini tidak punya cabang. LPDB ada kluster tiga, sehingga kami bentuk tim task force (satgas),” ujar Kemas.

Sejak 2016 ini pihaknya telah membuka dua kantor Satgas Monitoring dan Evaluasi di dua kota. Yaitu, Surakarta (dengan wilayah kerja Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta) dan Makassar (Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat). Tahun ini satgas ditargetkan akan terbentuk di tiga kota, yakni Medan, Bali dan Samarinda.

Sesuai dengan UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara, Kementerian Koperasi dan UKM masuk dalam Kementerian yang mengurusi pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah sehingga tidak memiliki kantor wilayah di daerah. Hal ini pula yang menyebabkan LPDB sebagai satuan kerja dari Kementerian Koperasi dan UKM, tidak diperkenankan untuk membuka kantor cabang di daerah.(Yuska Apitya/lpdb)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================