Hanya saja, ia enggan menyebut secara rinci 23 Permen yang dianggap sebagai hambatan investasi. Untuk sektornya sendiri, ia menyebut sektor manufaktur yang terkena dampak negatif akibat dari 23 Permen tersebut. “Permen dan reregulasi itu dampaknya paling besar ke sektor industri manufaktur, kemudian teknologi,” jelasnya.

Adapun, BKPM mencatat, sepanjang kuartal I 2017 realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) ke sektor logam dasar, barang logam, mesin dan elektronik sebesar Rp4,1 triliun, atau menempati peringkat kelima. Kemudian, dari sisi realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) sendiri, sektor tersebut menempati peringkat kedua dengan nilai US$0,8 miliar. Namun, secara akumulasi, sektor itu berada di peringkat kelima dengan total Rp15,2 triliun.

BACA JUGA :  Rekonsiliasi Tokoh Politik Bumi Tegar Beriman, Jelang Pilkada 2024 Pajeleran dan Bilabong Kian Harmonis

Sementara, untuk proses deregulasi atau menambah aturan baru sendiri, Lembong menyarankan untuk dilakukan secara transparan dan bertahap sehingga tidak membuat pelaku industri kaget ketika aturan itu diberlakukan. “Ketidakstabilan deregulasi dan reregulasi itu menjadi faktor nomor satu yang menghambat investasi,” pungkasnya. (Yuska Apitya/cnn)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================