“Kita tetapkan 3 orang tersangka hari ini, sehingga total tersangka menjadi 5 orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan talud Kampung Muara, Keluarahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat tahun anggaran 2015,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Pemotor Tewas Mengenaskan Tergeletak di Jalan Poros Trans Sulawesi, Korban Tabrak Lari

Dalam hal ini kapasitas tersangka J dan SN adalah selaku konsultan pengawas, dan tersangka KY adalah sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 JO Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA :  Oknum Polisi Tega Cabuli Anak Tiri di Surabaya Berkali-Kali

“Penahanan selama 20 hari dan kita titipkan di Lapas Paledang. Tersangka terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================