Tersangka Korupsi Talud Kota Bogor Bertambah

“Kita tetapkan 3 orang tersangka hari ini, sehingga total tersangka menjadi 5 orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan talud Kampung Muara, Keluarahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat tahun anggaran 2015,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Deklarasi Maju Cakadin Kota Bogor, Arwinsyah Putra Komit Bawa Kadin Bersatu dan Inklusif

Dalam hal ini kapasitas tersangka J dan SN adalah selaku konsultan pengawas, dan tersangka KY adalah sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 JO Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA :  Waspadai Tanda-Tanda Korsleting Listrik di Rumah, Kenali Gejalanya Sebelum Terjadi Kebakaran

“Penahanan selama 20 hari dan kita titipkan di Lapas Paledang. Tersangka terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================