“Kita tetapkan 3 orang tersangka hari ini, sehingga total tersangka menjadi 5 orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan talud Kampung Muara, Keluarahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat tahun anggaran 2015,†ungkapnya.
Dalam hal ini kapasitas tersangka J dan SN adalah selaku konsultan pengawas, dan tersangka KY adalah sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 JO Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Penahanan selama 20 hari dan kita titipkan di Lapas Paledang. Tersangka terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,†pungkasnya.(Yuska Apitya)
============================================================
============================================================
============================================================