
“Kita tetapkan 3 orang tersangka hari ini, sehingga total tersangka menjadi 5 orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan talud Kampung Muara, Keluarahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat tahun anggaran 2015,†ungkapnya.
Dalam hal ini kapasitas tersangka J dan SN adalah selaku konsultan pengawas, dan tersangka KY adalah sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 JO Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Penahanan selama 20 hari dan kita titipkan di Lapas Paledang. Tersangka terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,†pungkasnya.(Yuska Apitya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















