BOGOR TODAY- Hari Jumat tanggal 28 April 2017, menjadi hari mengerikan dan keramat bagi para pelaku dugaan tindak korupsi pembangunan talud pada proyek pembangunan kawasan kumuh di Kampung Muara, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat.

Setelah pada Jumat lalu pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor menjebloskan dua orang tersangka diantaranya berinisial BR (Direktur Utama PT Indotama Anugrah), dan JM (Direktur Utama PT Satria Lestari Graha), kini pada Jumat (28/4), Kejari Kota Bogor kembali menetapkan 3 orang tersangka dan dijebloskan kedalam tahanan sel Lapas Paledang.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Tersangkut Tumpukan Kayu di Sungai Dalu Dalu Batubara

Kepala Kejari Kota Bogor, Teguh Darmawan, berdasarkan hasil pengembangan dan kelanjutan penyidikan, Kejari menetapkan 3 orang tersangka diantaranya, tersangka J (Direktur CV. Maya Persada), tersangka SN (Direktur CV. Cipta Sarana Utama), tersangka KY (PNS Pemkot Bogor).

“Kita tetapkan 3 orang tersangka hari ini, sehingga total tersangka menjadi 5 orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan talud Kampung Muara, Keluarahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat tahun anggaran 2015,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Luwu Timur Diguncang Gempa Bumi Terkini M 4,1, Berpusat di Darat

Dalam hal ini kapasitas tersangka J dan SN adalah selaku konsultan pengawas, dan tersangka KY adalah sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 JO Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Penahanan selama 20 hari dan kita titipkan di Lapas Paledang. Tersangka terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================