JAKARTA TODAY- KPK menetapkan Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Partai Golkar Fahd El Fouz A Rafiq menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan Alquran di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

Penyidik KPK menduga Ketua Angkatan Muda Partai Golkar itu menerima hadiah, serupa dengan dua politikus Golkar yang telah divonis bersalah pada perkara ini, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.

“Menetapkan FEF menjadi tersangka dalam kasus indikasi suap terkait proyek di Kementerian Agama,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (27/4).

BACA JUGA :  Menu Makan Siang yang Sederhana dengan Telur Puyuh Balado Bumbunya Meresap

Febri mengatakan, Fahd merupakan orang ketiga yang dijerat KPK pada kasus tersebut. Fahd diduga melanggar pasal 12 huruf b subsidair pasal 5 ayat 2 juncto ayat 1 huruf b, lebih subsidair pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 65 KUHP.

Sebelum menjadi tersangka pada perkara ini, pada tahun 2012 Fahd telah berstatus terpidana. Ia dinyatakan bersalah karena menyuap anggota DPR Wa Ode Nurhayati untuk mengupayakan tiga kabupaten di Aceh sebagai daerah penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah tahun 2011. Pada kasus korupsi laboratorium komputer dan Alquran, Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara. Sementara itu putra Zulkarnaen, Dendy, divonis 8 tahun penjara.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Lepas Kafilah MTQ ke Kabupaten Bekasi

Pembuktian selama persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd mempengaruhi pejabat Kementerian Agama untuk memenangkan PT Batu Karya Mas pada proses lelang pengadaan komputer madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011. Ketiganya lantas menerima fee atas pemenangan perusahaan itu. Selain itu, Zulkarnaen, Dendy dan Fahd juga terbukti memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam tender proyek penggandaan alquran tahun anggaran 2012.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================