UU Sistem Perbukuan yang baru disahkan, terdiri dari XII Bab dan 72 Pasal. Bab I berisi ketentuan umum. Bab II mengatur mengenai bentuk, jenis, dan isi buku. Bab III memuat aturan terkait hak dan kewajiban masyarakat dan pelaku perbukuan. Sementara itu, Bab IV mengatur mengenai wewenang dan tanggung jawab pemerintah baik pusat dan daerah.

Kemudian, Bab V memuat pemerolehan naskah buku. Bab VI mengatur tentang penerbitan, dan pencetakan Buku, serta pengembangan buku elektronik. Bab VII mengatur tata cara pendistribusian buku. Bab VIII memuat aturan mengenai penggunaan buku. Bab IX memuat aturan terkait penyediaan buku. Bab X memberikan rambu-rambu terkait peran serta masyarakat. Adapun aturan mengenai pengawasan dicantumkan dalam Bab XI. Dan Bab XII memuat ketentuan penutup.

BACA JUGA :  Mulai Hari Ini, Hery Antasari Resmi Jadi Pj Wali Kota Bogor

Penumbungkembangan budaya literasi masyarakat merupakan salah satu substansi utama yang ingin dicapai melalui UU Sistem Perbukuan. “Perlu disadari bahwa bangsa yang memiliki budaya literasi yang baik merupakan salah satu ciri bangsa yang cerdas, dan masyarakat mampu memaknai dan memanfaatkan informasi secara kritis untuk meningkatkan kualitas hidup. Pemenuhan pemilikan budaya literasi ini antara lain dapat didorong dan dikembangkan melalui ketersediaan buku yang bermutu, murah atau terjangkau, dan merata,” jelas Mendikbud.

Mendikbud menjelaskan, substansi buku bermutu, murah, dan merata yang diatur dalam beberapa pasal UU Sistem Perbukuan perlu diwujudkan melalui dukungan sistem tata kelola perbukuan yang sistematis, menyeluruh, dan terpadu. “Dalam kaitan ini peran pemerintah, para pelaku perbukuan dan masyarakat dalam menumbuh kembangkan ekosistem perbukuan yang baik bersama-sama sangat diharapkan,” kata Mendikbud.

BACA JUGA :  Mahkota Binokasih dan Artefak Perjalanan Islam Dipamerkan di Perpustakaan Kota Bogor

UU Sistem Perbukuan tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi dan berkreasi, tetapi ingin mendorong kreativitas secara bertanggungjawab dengan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan jati diri bangsa. “Pengawasan terhadap buku dilaksanakan tetap mengedepankan prinsip-prinsip edukatif dan preventif,” tegas Mendikbud.

Setelah RUU Sistem Perbukuan ditetapkan menjadi undang-undang, maka pemerintah akan segera menyiapkan peraturan pelaksanaan, kelembagaan, dan sosialisasi melalui berbagai forum dan media kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================