JAKARTA TODAY- Ada 4 orang saksi yang diperiksa KPK terkait tersangka anggota DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani. Keempatnya diperiksa soal pelarian Miryam saat menjadi buronan KPK.

“Yang kita dalami dari 4 saksi ini terkait apa saja yang terjadi dalam rentang waktu 3-4 hari setelah kita kirimkan surat DPO ke Mabes Polri,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2017).

Febri mengatakan, KPK menyelidiki keterlibatan keempatnya saat Miryam menjadi buron. Dua orang di antaranya adalah keluarga yang bertempat tinggal di Bandung. “Ada 2 saksi yang merupakan keluarga yang tinggal di Bandung. Satu saksi yang laki-laki, sopir dari keluarga tersebut, dan satu orang lagi mahasiswa dari universitas di Jakarta,” ujar Febri.

Dia menegaskan pihaknya lebih dulu memfokuskan pemeriksaan terkait buronnnya Miryam. Setelahnya KPK kembali menelusuri kasus sangkaan pemberiaan keterangan tidak benar Miryam saat berada di sidang perkara dugaan korupsi e-KTP.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, 14 Mei 2024

“Hari ini kita dalami tentang 3-4 hari ketika MSH DPO. Tentu setelah ini kita juga dalami fakta-fakta untuk membuktikan bahwa memang benar ada pemberian keterangan yang tidak benar di pengadilan,” kata Febri.

“Dan juga kita akan adalami apa yang menjadi faktor penyebab, siapa, dan apa yang dilakukan pihak tertentu sampai kemudiaan secara kausalitas membuat Miryam saat menjadi saksi dulu mengubah keterangannya atau mencabut BAP,” imbuh Febri.

Miryam merupakan tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Miryam tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada 13 dan 18 April. Hingga akhirnya KPK menetapkan status buron terhadap Miryam pada hari Kamis, 27 April.

BACA JUGA :  Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah Hadiri Reform Knowledge Sharing

Miryam ditangkap saat bersama adiknya di Hotel Grand Kemang, Kebayoran Baru, Jaksel pada sekitar pukul 02.00 WIB, Senin (1/5). Penangkapan berhasil dilakukan setelah tim bentukan Polda Metro melakukan pelacakan hingga mengikuti Miryam di Bandung. Tim Polda Metro sempat membawa Miryam ke Mapolda Metro sebelum akhirnya diserahkan langsung ke KPK pada sekitar pukul 15.58 WIB.

Dalam perkara Miryam, KPK pernah memeriksa dua terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto, pengacara Elza Syarief, pengacara Farhat Abbas sebagai saksi. KPK menelusuri orang-orang di balik ancaman terhadap Miryam sehingga mencabut BAP dan memberikan keterangan bertolak belakang dari BAP yakni tak tahu menahu bagi-bagi duit e-KTP.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================