“Saya sudah protes sejak awal mau dibangun perumahan tersebut. Saya melaporkan pembangunan perumahan tersebut ke Pak Sekda dan beliau (Adang-red) memerintahkan dinas terkait untuk mengecek perizinan perumahan tersebut,” ujar Syarifah.

Proses pembuatan siteplan perumahan tersebut harus benar – benar memperhatikan beberapa aspek yang ada, karena keberadaannya berdekatan dengan setu.

“Jika IPPT sudah diterbitkan, Dinas PUPR harus berpatokan pada arahan – arahan yang dicantumkan dalam IPPT pada pembuatan siteplan perumahan yang berdekatan dengan Setu Pemda tersebut. Kami hanya dilibatkan secara makro saja dalam penerbitan IPPT,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Kota Bogor Raih 2 Penghargaan Lomba Video Penanggulangan TBC dari Kemenkes

Lebih lanjut ia memaparkan, dalam program yang dicetuskan pihaknya pada tahun lalu untuk beberapa setu yang termasuk di dalamnya Setu Pemda itu ketentuan garis sempadan setu berjarak 50 meter.

“Harusnya 50 meter itu dibuat area publik seperti taman, bukan jadi jalan atau area parkir. Garis sempadan setu mestinya untuk ruang terbuka hijau, itu sudah jelas ditegaskan dalam program kami yakni setu front city,” pungkasnya. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================