JAKARTA TODAY- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mewajibkan seluruh distributor dan subdistributor bahan kebutuhan pokok untuk mendaftarkan diri dan melaporkan posisi perserdiaan gudangnya. Hal tersebut dilakukan guna mencegah aksi spekulan harga menjelang lebaran.

“Distributor dan subdistributor wajib mendaftarkan diri, bisa secara online atau langsung,” kata Enggar di Semarang, seperti dikutip dari Antara, Rabu (5/3).

Enggar menjelaskan, pendaftaran tersebut akan memudahkan pihaknya untuk melakukan pengecekan jika muncul indikasi kelangkaan bahan kebutuhan pokok.  “Kita akan kontrol ulah spekulan yang coba mencari keuntungan. Dengan adanya daftar ini maka akan lebih mudah mengetahui siapa yang bermain,” katanya.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Beruntun di Ciampea Bogor

Adapun dalam penindakannya, pihaknya juga akan bekerjasama dengan kepolisian. “Kapolri sudah memerintahkan, kalau ada permainan akan ditindak keras,” katanya.

Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono mengatakan telah disiapkan satuan tugas pangan yang dibentuk hingga tingkat polres. Satgas ini akan melakukan evaluasi kenaikan harga setiap dua pekan. Sebelumnya guna menjaga stabilitas harga pangan, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk tiga komoditas pangan. Adapun HET gula pasir ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram (kg), HET minyak goreng Rp11 ribu per kg, dan HET daging sapi Rp80 ribu per kg. HET tersebut akan berlaku hingga evaluasi yang akan dilakukan pemerintah pada September mendatang. (Yuska Apitya/ant)

BACA JUGA :  Pencuri Sepeda Motor di Bogor Kepergok Warga, Pelaku Bawa Pistol Mainan
Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================