Oknum Wartawan Diciduk Karena Backingi Tadahan Ranmor

“Dari rekaman itu, diketahui pelaku pencurian yakni AP yang juga residivis kasus yang sama dua kali. Barulah diketahui motor curiannya dijual ke EG dan tersangka lainnya,” jelasnya.

Selain itu, komplotan yang diketahui sudah sekitar 3 tahun beraksi itu juga menjual sepeda motor hasil curiannya ke luar daerah seperti Sukabumi dengan harga di bawah Rp 1 juta.

BACA JUGA :  Mau Awet Muda? Lakukan 5 Rutinitas Pagi Ini agar Tubuh Tetap Sehat dan Bugar

“Ap mengaku selain menjual motor curian ke EP juga ke luar daerah dengan total 24 motor. Tetapi kami hanya dapat mengamankan 9 motor curian. Sisanya dalam pengembangan,” paparnya.

Selain para pelaku polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa golok, kunci letter T, STNK, handphone, jimat, ID pers milik EG dan sembilan unit sepeda motor hasil curian. “Para pelaku dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================