Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengkonfirmasi hal itu. Menurutnya, pemerintah akan segera menentukan sikap terkait keberadaan HTI.

Rikwanto menjelaskan, wacana pembubaran itu dilakukan lantaran HTI dianggap berupaya mengganti dasar negara Indonesia, Pancasila, dengan negara Khilafah.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, HTI tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat di kementeriannya. Menurutnya, organisasi itu hanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. HTI dalam hal ini tidak memiliki berkas-berkas kepengurusan serta AD/ART-nya di Kemendagri.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Umbara Jadi Kampus Pertama di Indonesia Yang Terapkan Smart and Green Energy Campus

Pada 23 April lalu, HTI berencana membuat kegiatan bertema “Khilafah: Kewajiban Syar’i Jalan Kebangkitan Umat” di Balai Soedirman, Jakarta. Namun kegiatan dibatalkan karena tidak mendapat izin dari kepolisian. Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada HTI sebagai syarat pelaksanaan kegiatan ormas karena dinilai begitu banyak kelompok massa yang anti-HTI. (Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================