Menurut Condro, dalam waktu dekat penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi, mulai dari petugas bagian pendaftaran, S (koordinator) hingga petugas kir yang lain. “Khusus untuk oknum PNS, kita akan kenakan pasal 12 huruf (e) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata Candra menjelaskan.

Condro mengatakan dugaan pungli uji kir di Dishub Kota Bogor sebenarnya sudah lama diincar timnya. Bahkan, beberapa bulan yang lalu para petugas kir malah mogok bekerja karena mendapat pengawasan ketat dari tim Alpha Force serta tim saber pungli Polresta Bogor Kota. Saat itu, para petugas mengaku tidak nyaman terus diawsi oleh tim dari Polresta Bogor Kota.

BACA JUGA :  Membahas Koalisi, Golkar Ajak Demokrat Bernostalgia di Pilkada 2024

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang dikonfirmasi terpisah mengaku sudah mengetahui ada oknum PNS yang diamankan polisi karena kasus dugaan pungli kir. Menurut dia, kasus ini merupakan pukulan telak bagi Kota Bogor karena saat ini Pemkot Bogor sedang melakukan reformasi angkot. “Segera kita lakukan evaluasi internal di dishub,” ujar Bima.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================