Jokowi: Tak Ada Intervensi Pemerintah Dalam Vonis Ahok

Mengenai perpindahan jabatan kepada Wakil Gubernur Djarot SAiful Hidayat, Jokowi menyatakan telah menerima informasi dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. “Meskipun mendapat laporan dari Mendagri, saya akan mendetailkan lagi di Jakarta,” tutur mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Jokowi akan kembali ke Jakarta esok sore. Di sisi lain, sore ini, Djarot akan ditetapkan menjadi pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta karena penahanan Ahok. Tjahjo sebelumnya menuturkan, penahanan membuat Ahok tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai gubernur. Sehingga, Djarot akan menggantikan Ahok hingga Oktober, akhir masa jabatan pasangan ini.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Fakta Kematian Mahasiswa Asal Ciseeng

Kini, Kemdagri menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk memproses pemberhentian Ahok. Dalam persidangan, majelis Hakim yang dipimpin Dwi Setiarso menyatakan Ahok terbukti melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, atas pernyataan mengutip Surat Al Maidah ayat 51 di depan masyarakat Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================