Sidang Vonis Ahok Disaksikan Media Massa Se-Dunia

“Vonis mengejutkan ini keluar setelah kelompok-kelompok Islamis garis keras menyerukan agar Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dipenjara karena menyinggung sebuah ayat dari Alquran,” demikian ditulis The Guardian dalam situsnya, Selasa (9/5/2017).

Dalam artikelnya, The Guardian juga menulis tentang banyaknya demonstran yang berkumpul di luar gedung Kementerian Pertanian Jakarta Selatan, tempat berlangsungnya sidang putusan Ahok hari ini.

BACA JUGA :  Jenal Mutaqin Ajak Warga Manfaatkan Program Sunat Gratis di Puskesmas se-Kota Bogor

Kantor berita ternama AFP mengangkat berita ini dengan judul “Jakarta governor Ahok jailed two years for blasphemy”. Begitu pula dengan media-media asing lainnya, seperti media Malaysia, The Star dan media Singapura, Straits Times yang juga mengangkat judul serupa “Jakarta governor Ahok found guilty of blasphemy, sentenced to 2 years’ jail”.

BACA JUGA :  Sambut HJB ke-544, Perumda Pasar Pakuan Jaya Gelar 'Bazar Semarak' di Blok F Trade Center

Atas putusan majelis hakim ini, tim kuasa hukum Ahok langsung menyatakan banding.(Yuska Apitya/dtk)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================