“Vonis mengejutkan ini keluar setelah kelompok-kelompok Islamis garis keras menyerukan agar Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dipenjara karena menyinggung sebuah ayat dari Alquran,” demikian ditulis The Guardian dalam situsnya, Selasa (9/5/2017).

Dalam artikelnya, The Guardian juga menulis tentang banyaknya demonstran yang berkumpul di luar gedung Kementerian Pertanian Jakarta Selatan, tempat berlangsungnya sidang putusan Ahok hari ini.

BACA JUGA :  Ternyata Daun Salam Miliki Banyak Manfaat untuk Kesehatan Tubuh, Simak Ini

Kantor berita ternama AFP mengangkat berita ini dengan judul “Jakarta governor Ahok jailed two years for blasphemy”. Begitu pula dengan media-media asing lainnya, seperti media Malaysia, The Star dan media Singapura, Straits Times yang juga mengangkat judul serupa “Jakarta governor Ahok found guilty of blasphemy, sentenced to 2 years’ jail”.

BACA JUGA :  Daftar Skuad Timnas Indonesia di Piala Asia Wanita U-17 2024

Atas putusan majelis hakim ini, tim kuasa hukum Ahok langsung menyatakan banding.(Yuska Apitya/dtk)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================