CIBINONG TODAY – Setelah melakukan persidang yang cukup panjang, akhirnya keadilan terbukti di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor. Pemilik Yayasan Ekawijaya, Yansen Ekawijaya yang digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong oleh Setia Widodo salah satu rekan bisnisnya, dinyatakan terbukti bersalah dalam sidang putusan oleh majelis hakim, pada Rabu 9 Mei 2017 kemarin.

Perkara gugatan perdata dengan nomor 256/dpt. G/2016/PN.Cbi tertanggal 24 Oktober 2016 ini, dimenangkan Setia Widodo selaku penggugat. “Tergugat terbukti bersalah dan meyakinkan serta mengabulkan sebagian tuntutan penggugat,” kata Ketua Majelis Hakim Tito Suhud.

Yansen Ekawijaya yang juga sebagai ketua Yayasan Ekawijaya, digugat karena terbukti telah mengingkari perjanjian kesepakatan sukses fee, Yansen waktu itu, sebagai pemilik perusahaan pengolahan Mie Bihun PD Sari Rasa yang terletak di Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Sebagai Kandidat Terbaik Partai Golkar, Jaro Ade Didaftarkan Calon Bupati Bogor

Kedua belah pihak telah bersepakat melalui perjanjian pemberian sukses fee, namun belakangan sukses fee tersebut sudah tidak lagi diberikan padahal suplayernya masih bekerja sama dengan PD Sari Rasa tersebut.

Kepada sejumlah awak media, Setia Widodo mengatakan, bahwa pihaknya memiliki bukti-bukti perjanjian kesepakatan sukses fee tersebut. “Awalnya pihak tergugat tidak mengakui surat tersebut, tapi alhamdulillah majelis hakim cermat dan tepat dalam keputusannya,” kata Setia Widodo sehingga saya alhamdulillah dapat terbukti menag.

Dalam persidangan di awal-awal, Yansen Ekawijaya tidak mengakui adanya surat perjanjian ataran dirinya dan Widodo.bahkan dirinya terkesan tidak pernah mengeluarkan surat perjanjian kesepakatan, walaupun akhirnya terbukti jelas- jelas adanya surat perjanjian kerjasama tersebut di dalam pengadilan.

Widodo menjelaskan, pada awalnya, dirinya memasarkan produk PD Sari Rasa sebagai perantara. “Dalam perjanjian saya mendapat sukses fee sebesar 1 persen. Rata-rata sebulan kami mendapat uang dari sukses fee tersebut sekitar Rp 4 jutaan, tapi tergantung besar kecilnya penjualan,” jelas Setia Widodo.

BACA JUGA :  Manajer 'Hotmen' Bogor Akhirnya Ditangkap Usai Gelapkan Uang, Dipakai Buat Judi Online

Ditahun pertama dan kedua yakni tahun 2010 dan 2011, imbuh Widodo, semuanya berjalan normal, namun ditahun ketiga yakni tahun 2012 sukses fee tersebut tak lagi sebesar 1 persen melainkan hanya setengahnya. “Saya masih terima saja itu meskipun hanya separuhnya, tidak tahu alasannya kenapa,” lanjutnya.

Namun, ketika memasuki 2015, sukses fee tersebut sama sekali tidak diberikannya. “Sampai sekarang sudah tidak dikasih, alasannya kepemilikannya sudah berganti. Padahal saya menagih uang atau hak saya yang di sepakati dengan Yansen Eka Wijaya, saat kepemimpinannya masih dipegang pak Yansen. Namun, dirinya tetap tidak mau membayar adanya perjanjinan royal fee, akhirnya saya gugat ke Pengadilan,” pungkasnya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================