“Di rumahnya itu kita temukan 67 pcs kaus yang bernuansa SARA dan sebagian sudah disebar malahan ke masyarakat, di antaranya ke ormasnya ‘Front Pribumi’,” lanjutnya.

Ki Gendeng juga mencetak sejumlah stiker dan jaket bertuliskan provokatif. Ki Gendeng ditangkap atas ujarannya dalam sebuah rekaman video yang tersebar di Youtube. Video berdurasi 54 detik itu dibuat 2 Mei lalu.

BACA JUGA :  Minum Air Jahe Setiap Hari, Apa Sih Manfaatnya? Simak Ini

Atas perbuatannya, Ki Gendeng dijerat dengan Pasal 4 huruf b juncto Pasal 16 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.(Yuska Apitya/dtk)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================