Struktur Gaji PNS Dirubah

Ilustrasi Foto ASN.

JAKARTA TODAY- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berencana mengubah sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan teranyarnya, pemerintah menghapus gaji pokok seperti yang selama ini diatur Undang-undang Pokok-pokok Kepegawaian.

BACA JUGA :  Disdik Kabupaten Bogor Minta Sekolah Tak Pungut Iuran Perpisahan dan Study Tour

Menteri PAN-RB Asman Abnur mengungkapkan, sistem gaji PNS akan berbeda dalam UU Aparatur Sipil Negara. Dalam UU ASN, sumber pendapatan PNS, yaitu gaji dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Penyebutan gaji pokok ditiadakan.

BACA JUGA :  Perdana, Peringatan HJB ke-544 Digelar di Citalahab Malasari

“Intinya, kami akan memperbaiki struktur gaji dan tunjangan, supaya tidak ada lagi honor-honor yang tidak sesuai dengan kinerja. Itu yang nanti akan kami tertibkan,” ujarnya, Jumat (12/5).

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================