Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan bentuk penggajian baru, besar kecilnya gaji seorang PNS bergantung kinerja dan jabatannya. Hal ini berbeda dengan sistem sebelumnya, dimana pemberian tunjangan dipukul rata bagi PNS yang memiliki jabatan berbeda-beda dengan nilai yang sama. “Nanti, akan ada tunjangan kinerja dan ada ukurannya. Selama ini kan dipukul rata. PNS yang biasa-biasa saja bisa terima tunjangan sama dengan PNS yang rajin,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Rumah dan Mesjid di Sukabumi Alami Rusak usai Diguncang Gempa Garut Magnitudo 6,5

Adapun indikator pemberian tunjangan akan berpatokan pada sistem Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKID). “Pemberian gaji dan tunjangan akan diarahkan seperti pegawai swasta. Artinya, pemberian tunjangan harus berdasarkan profesionalisme,” terang Asman.

Ketentuan perubahan struktur tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). PP ini terpisah dari PP yang baru saja terbit, yakni PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia menambahkan, gaji baru PNS ini akan diberlakukan serentak paling lambat 2019 nanti. Sebab, Kementerian Keuangan harus menyesuaikan dengan kondisi fiskal. Namun, dengan model penggajian baru, PNS yang berkinerja bagus akan mendapatkan penghasilan lebih besar dibandingkan pegawai dengan kinerja biasa-biasa saja.(Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================