JAKARTA TODAY- Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Angelina Sondakh alias Angie mengaku menerima uang US$ 2.000 atau sekitar Rp26,6 juta (kurs Rp13.307) dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada tahun 2010.

Uang itu, kata Angie, dibagikan oleh mantan Ketua Komisi X DPR Mahyudin pada sejumlah anggota Komisi X dari fraksi Demokrat, termasuk dirinya. Angie mengungkapkan itu saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi (P3SON) di Hambalang dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/5).  “Kami tidak tahu ini uang apa karena haram hukumnya nanya-nanya. Kalau dikasih ya diterima, kalau enggak ya sudah. Waktu itu kami dapat dari Pak Mahyudin,” ujar Angie.

Belakangan, uang itu diduga berkaitan dengan proyek pembangunan lanjutan P3SON di Hambalang. Angie mengatakan, uang itu dibagikan pada sejumlah anggota Komisi X DPR saat kunjungan kerja ke Palembang.

Mahyudin, kata dia, saat itu menjadi pimpinan kunjungan kerja sekaligus ketua panitia kerja proyek Hambalang. “Saya waktu itu enggak berangkat jadi uangnya diberikan melalui staf Pak Mahyudin,” katanya.

BACA JUGA :  Jadwal dab Lokasi SIM Keliling di Kota Bogor, Minggu 24 Maret 2024

Usai pembagian uang tersebut, lanjut Angie, sejumlah rekannya di Komisi X sempat mengeluhkan bahwa jumlah US$2.000 dari Kemenpora terlalu sedikit. “Sambil bercanda saja kok dikit sekali dari Kemenpora,” tuturnya.

Dalam kasus korupsi Proyek Hambalang, Angie telah divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman itu merupakan hukuman yang diterima Angie berdasarkan Peninjauan Kembali yang diajukannya pada 2015. Hukuman Angie lebih rendah dibandingkan dengan hukuman yang diterimanya saat kasasi. Di tahap Kasasi Angie dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Selain penerimaan uang, dalam kesaksiannya, Angie juga sempat menyinggung rapat sejumlah anggota DPR yang dilakukan di Hotel Atlet Century, Jakarta.

Tapi, Angie membantah memimpin rapat yang membahas soal penambahan anggaran proyek Hambalang tersebut. Sebagai anggota badan anggaran, Angie mengaku tak berwenang memimpin rapat.

“Saya tidak ikut rapat karena tidak akan bisa dan tidak boleh rapat anggaran dipimpin anggota biasa,” terang Angie.

Dalam persidangan sebelumnya, mantan Sekretaris Tim Asistensi Proyek Hambalang Lisa Lukitawati Isa menyebut Angie memimpin rapat tersebut. Lisa mengaku sempat diancam agar tidak membongkar rapat yang dilakukan di luar DPR itu.

BACA JUGA :  Restoran Ramen Populer di Bogor, Hotmen Puaskan Selera dan Perut Para Penggemar

Angie justru balik mempertanyakan keberadaan Lisa yang mengikuti rapat tersebut. “Pertanyaannya kenapa dia bisa masuk ke rapat, kapasitasnya sebagai apa. Harusnya kan enggak boleh masuk ke rapat-rapat DPR,” ucapnya.

Selama proses pembahasan proyek tersebut, Angie juga mengaku tak pernah bertemu dengan Choel. Ia lebih banyak berurusan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ketimbang dengan Kemenpora. “Pak Choel tidak pernah ada karena saya tidak mengurusi Kemenpora,” tutur Angie.

Dalam surat dakwaan, Choel disebut selalu terlibat dalam sejumlah pertemuan pembahasan proyek Hambalang dengan Komisi X DPR.

Choel juga pernah bertemu sejumlah anggota DPR dari fraksi Demokrat yakni Mahyudin, Angelina Sondakh, Mirwan Amir dan M Nazaruddin di ruang kerja mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng.

Choel didakwa ikut mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan proyek Hambalang bersama Andi yang juga kakak kandungnya. Atas perbuatannya, Choel didakwa melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp464,391 miliar.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================