Besok, Jaksa Serahkan Memori Banding Kasus Ahok

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, JPU dalam perkara Ahok akan mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ahok.

Jika pihak Ahok mengajukan banding untuk meminta keringanan atau pembebasan, Prasetyo menyebut banding yang dilakukan oleh jaksa dikarenakan perbedaan kualifikasi pasal yang dibuktikan antara jaksa penuntut umum dengan hakim. “Alasan banding pertama karena standar operasional prosedur. Kedua, ada alasan lain yang mungkin berbeda dengan pihak terdakwa,” kata Prasetyo.

BACA JUGA :  Daftar Game Baru yang Rilis Juni 2026, Remake Legendaris Siap Ramaikan Pasar

Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara dengan anggapan Ahok terbukti melakukan penodaan agama sesuai dakwaan pasal 156a huruf a KUHP. Vonis ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang menjerat Ahok dengan pasal 156 KUHP dengan hukuman satu tahun pidana penjara dan masa percobaan dua tahun.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================