BOGOR TODAY- Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) saat rapat Paripurna Istimewa DPRD di ruang Paripurna DPRD Kota Bogor, Selasa (16/05/2017) sore. 7 Raperda tersebut yaitu Raperda Bangunan, Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Penyelenggaraan Undang-Undang (UU) Bencana, Raperda Cagar Budaya, Raperda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda Penyelenggaran Administrasi Kependudukan.

Untuk Raperda Bangunan, Gedung dan IMB kata Bima akan menggantikan Perda Nomor 6 tahun 2015, substansinya adalah mengatur perihal mekanisme dan tata cara pengacuan serta penertiban izin bangunan yang selama ini tidak berlaku. Selain itu raperda ini mengatur apa yang disebut dengan IMB Bersyarat bagi bangunan tambahan dari bangunan utama, serta untuk mengakomodir munculnya desain-desain model baru atau bangunan baru pada bangunan-bangunan yang ada di Kota Bogor. “Contohnya pengunaan peti kemas yang dijadikan tempat usaha kuliner. Perda akan lebih akomodatif bagi edukasi-edukasi dibidang arsitektur,” kata Bima.

Sementara itu, untuk Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang akan menggantikan Perda Nomor 6 tahun 2007 yang bertujuan mengoptimalkan hasil pengelolaan barang-barang milik negara dengan mengatur ulang proses pengadaan, penggunaan dan pemanfaatan, pemeliharaan pemindahtanganan sampai dengan pemusnahan atau penghapusan.

BACA JUGA :  Tragis, Istri di Medan Tewas Tertabrak Kereta, Diduga Sedang Melamun usai Bertengkar dengan Suami

“Di dalamnya mengatur jangka waktu sewa, pemakaian lahan milik pemda atau masyarakat dengan sistemBuild, Operate, and Transfer (BOT),” ujar Bima.

Bima menyebutkan, Raperda UU Bencana diperlukan khusus oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai dasar hukum melakukan tindakan-tindakan cepat untuk penanggulangan bencana, secara sistematis, terencana, terkoordinasi, terpadu dan berjenjang hingga tahap pasca bencana. Untuk raperda cagar budaya sesuai UU Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor wajib berupaya untuk menetapkan dan melindungi bangunan tersebut sebagai cagar budaya.

“Kedepan perda ini akan menjadi dasar hukum Pemkot Bogor untuk melindungi bangunan cagar budaya dan juga sebagai kota pusaka, juga untuk mengatur prosedur dan tata cara penetapan sebuah bangunan agar bisa disebut sebagai cagar budaya,” terangnya.

BACA JUGA :  Bima Arya Sempatkan Tinjau Penataan Fasad Otista

Selanjutnya, Raperda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika ditujukan untuk pengembangan pelayanan publik, pelayanan dunia usaha dan pelayanan internal pemerintahan dengan berbasiskan elektronik. Diharapkan dengan pelayanan ini, pelayanan dapat dilakukan secara lebih efektif, lebih cepat dan transparan.

Untuk Raperda KTR, Bima menegaskan bukan berarti perda yang sudah ada dicabut, namun lebih kepada memperluas kawasan tanpa rokok di wilayah Kota Bogor. “Sebelumnya ada beberapa kawasan yang tidak termasuk jadi (area) KTR dan sekarang dipandang perlu untuk ditetapkan menjadi KTR, misal Taman Ekspresi dan Taman Sempur. Selain itu juga penggunaan rokok elektrik dan shisha dikawasan KTR akan masuk dalam kategori pelanggaran KTR,” jelas Bima.

Terakhir, Raperda Penyelenggaran Administrasi Kependudukan akan mengatur pemberian sanksi bagi pemohon dokumen-dokumen kependudukan, misalnya terlambat mengajukan dokumen-dokumen kependudukan atau memperpanjangnya akan diberikan sanksi administratif. “Dengan adanya dokumentasi kependudukan bagi anak, hal ini mendukung langkah Kota Bogor sebagai Kota Layak dan Kota Ramah bagi anak,” tutur Bima. (Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================