BOGOR TODAY- Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) saat rapat Paripurna Istimewa DPRD di ruang Paripurna DPRD Kota Bogor, Selasa (16/05/2017) sore. 7 Raperda tersebut yaitu Raperda Bangunan, Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Penyelenggaraan Undang-Undang (UU) Bencana, Raperda Cagar Budaya, Raperda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda Penyelenggaran Administrasi Kependudukan.

Untuk Raperda Bangunan, Gedung dan IMB kata Bima akan menggantikan Perda Nomor 6 tahun 2015, substansinya adalah mengatur perihal mekanisme dan tata cara pengacuan serta penertiban izin bangunan yang selama ini tidak berlaku. Selain itu raperda ini mengatur apa yang disebut dengan IMB Bersyarat bagi bangunan tambahan dari bangunan utama, serta untuk mengakomodir munculnya desain-desain model baru atau bangunan baru pada bangunan-bangunan yang ada di Kota Bogor. “Contohnya pengunaan peti kemas yang dijadikan tempat usaha kuliner. Perda akan lebih akomodatif bagi edukasi-edukasi dibidang arsitektur,” kata Bima.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pencuri Pagar Besi di Tempat Pemandian Air Panas Parung

Sementara itu, untuk Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang akan menggantikan Perda Nomor 6 tahun 2007 yang bertujuan mengoptimalkan hasil pengelolaan barang-barang milik negara dengan mengatur ulang proses pengadaan, penggunaan dan pemanfaatan, pemeliharaan pemindahtanganan sampai dengan pemusnahan atau penghapusan.

“Di dalamnya mengatur jangka waktu sewa, pemakaian lahan milik pemda atau masyarakat dengan sistemBuild, Operate, and Transfer (BOT),” ujar Bima.

BACA JUGA :  Buka Puasa dengan Pindang Iga Sapi Berkuah Bening yang Segar dan Gurih Bikin Nagih

Bima menyebutkan, Raperda UU Bencana diperlukan khusus oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai dasar hukum melakukan tindakan-tindakan cepat untuk penanggulangan bencana, secara sistematis, terencana, terkoordinasi, terpadu dan berjenjang hingga tahap pasca bencana. Untuk raperda cagar budaya sesuai UU Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor wajib berupaya untuk menetapkan dan melindungi bangunan tersebut sebagai cagar budaya.

“Kedepan perda ini akan menjadi dasar hukum Pemkot Bogor untuk melindungi bangunan cagar budaya dan juga sebagai kota pusaka, juga untuk mengatur prosedur dan tata cara penetapan sebuah bangunan agar bisa disebut sebagai cagar budaya,” terangnya.

============================================================
============================================================
============================================================