Selanjutnya, Raperda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika ditujukan untuk pengembangan pelayanan publik, pelayanan dunia usaha dan pelayanan internal pemerintahan dengan berbasiskan elektronik. Diharapkan dengan pelayanan ini, pelayanan dapat dilakukan secara lebih efektif, lebih cepat dan transparan.

Untuk Raperda KTR, Bima menegaskan bukan berarti perda yang sudah ada dicabut, namun lebih kepada memperluas kawasan tanpa rokok di wilayah Kota Bogor. “Sebelumnya ada beberapa kawasan yang tidak termasuk jadi (area) KTR dan sekarang dipandang perlu untuk ditetapkan menjadi KTR, misal Taman Ekspresi dan Taman Sempur. Selain itu juga penggunaan rokok elektrik dan shisha dikawasan KTR akan masuk dalam kategori pelanggaran KTR,” jelas Bima.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Jember, 2 Motor Adu Banteng Tewaskan 2 Orang, 2 Kritis

Terakhir, Raperda Penyelenggaran Administrasi Kependudukan akan mengatur pemberian sanksi bagi pemohon dokumen-dokumen kependudukan, misalnya terlambat mengajukan dokumen-dokumen kependudukan atau memperpanjangnya akan diberikan sanksi administratif. “Dengan adanya dokumentasi kependudukan bagi anak, hal ini mendukung langkah Kota Bogor sebagai Kota Layak dan Kota Ramah bagi anak,” tutur Bima. (Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================