Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut bahwa pihak pengembang bisa saja langsung mengajukan gugatan terhadap pemerintah, apabila nantinya proyek reklamasi Teluk Jakarta diputus secara sepihak.

Deputy Chairman of Public Policy Apindo Danang Girindrawardana menjelaskan, gugatan ini terjadi sebagai bentuk reaksi dari pihak pengembang yang merasa dirugikan setelah menanam modal investasi cukup besar di proyek itu.

BACA JUGA :  Rumah dan Mesjid di Sukabumi Alami Rusak usai Diguncang Gempa Garut Magnitudo 6,5

“Saya yakin, mereka (pengembang) tidak akan senang, mereka sudah tanam modal besar. Kalau diputus begitu saja, investasinya tidak akan kembali,” ucapnya.

Lagipula, Danang menambahkan, saat pihak pengembang memutuskan untuk menanam investasi di proyek tersebut, tentunya mereka telah mendapat poin-poin perizinan yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan proyek pulau buatan itu.(Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================