“Sehubungan dasar itu, diperintahkan kepada seluruh pegawai BIN untuk menaati segala peraturan yang ada dalam berpenampulan dan berperilaku demi terwujudnya insan BIN yang profesional, objektif, dan berintegritas,” tulis Zaelani pada poin kedua.

Zaelani juga meminta seluruh kepala unit kerja di BIN untuk mensosialisasikan dan mengawasi pelaksanaan surat edaran tersebut. Klarifikasi Zaelani itu berbeda dengan keterangan Deputi Bidang Komunikasi dan Infomasi BIN, Sundawan Salya, Kamis kemarin. Sundawan membenarkan surat edaran SE-28/V/2017 tertanggal 15 Mei 2017. “Lewat aturan ini kami ini ingin menjaga estetika dan etika dalam berpakaian,” kata dia.

BACA JUGA :  Tim Bulu Tangkis Indonesia Putri Juara Runner Up Piala Uber 2024

Dawan juga sempat menyatakan keheranan surat internal tersebut dapat bocor ke publik. “Ini urusan internal bukan konsumsi publik,” ujarnya. (Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================