Pemerintah Revisi Aturan Main Hulu Migas

Dengan kebijakan ini, ia berharap masa eksplorasi bisa dipercepat, sehingga periode antara eksplorasi dan masa produksi pertama (first oil) tak terlampau jauh. Saat ini, rata-rata jangka waktu eksplorasi hingga first oil tercatat 15 tahun atau lebih lama dibanding dekade 1970-an yang berkisar lima tahun.

“Masukan ini datangnya dari pelaku usaha. Suatu ketika, pemerintah dan pelaku usaha berdiskusi mengenai hal ini. Mereka bilang, kebijakan yang berlaku sekarang does not make sense,” ungkapnya.

Selain masalah penggunaan barang impor, pemerintah juga akan memasukkan ketentuan baru ihwal komitmen pasti (firm commitment) eksplorasi yang dilakukan oleh kontraktor.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja menjelaskan, nantinya kontraktor bisa mengalihkan komitmen pasti eksplorasinya ke lapangan migas lain jika lapangan sebelumnya berpotensi tidak memiliki cadangan hidrokarbon. Di dalam PP saat ini, kontraktor hanya boleh melakukan firm commitment untuk satu Wilayah Kerja (WK) saja.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Perkuat Perlindungan Generasi Muda Lewat Kolaborasi dengan Pesantren dan DKM

“Misalnya ada firm commitment seperti mengebor tiga sumur setelah melakukan seismik 2-D. Lalu setelah kajian, ditemukan tidak ada kandungannya, sudah pasti kosong isinya. Masa kontraktor harus tetap dipaksakan mengebor? Padahal mereka bisa pindah ke wilayah lain,” ujar Wiratmaja di lokasi yang sama. Dengan hal ini, perubahan hanya akan terjadi pada lokasi, sedangkan komitmen kontraktor seperti anggaran dan jumlah pengeboran tetap sama. Saat ini pemerintah juga tengah mengkaji apakah kebijakan ini hanya berlaku bagi kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) baru atau bisa diimplementasikan ke kontrak yang sudah ada. “Kami lagi membahas, opsi mana yang terbaik. Yang penting bisa menggairahkan eksplorasi,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Penyebab Jerawat di Punggung dan Cara Mengatasinya Secara Efektif

Menurut data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), terdapat 192 WK eksplorasi yang ada di Indonesia saat ini. Pada tahun lalu, investasi hulu migas tercatat US$11,2 miliar atau menurun 26,79 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar US$15,3 miliar. (Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================