JAKARTA TODAY- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana untuk mengajukan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Revisi ini bertujuan menggairahkan kembali minat eksplorasi di Indonesia.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, pemerintah berencana mengubah ketentuan penggunaan barang penunjang eksplorasi impor. Ketentuan ini tercantum di dalam pasal 78 hingga 81 beleid yang akan direvisi tersebut.

Dalam aturan saat ini. kontraktor diperbolehkan untuk mengimpor barang penunjang eksplorasi sepanjang tidak tersedia di dalam negeri dan bisa mendukung efisiensi biaya operasional kontraktor.

BACA JUGA :  Kecelakaan Bus Angkut 35 Orang Terguling usai Tabrak Tebing di Bantul

Jika sudah menggunakan penunjang impor namun eksplorasi di sebuah lapangan masih tidak ekonomis, maka barang-barang tersebut perlu diserahkan ke pemerintah karena menjadi bagian dari cost recovery. Selanjutnya, karena menjadi aset pemerintah, maka peralatan impor ini dibebaskan bea masuk.

Namun, menurut Arcandra, kebijakan ini dirasa kurang adil. Pasalnya, dengan menyerahkan peralatan tersebut ke negara, maka kontraktor tak bisa menggunakan barang-barang itu di wilayah eksplorasi lainnya. Kalau pun mau menggunakannya, kontraktor harus melalui serangkaian proses panjang karena harus mendapat izin Kementerian Keuangan.

BACA JUGA :  Wajib Tahu! Bersihkan Usus Kotor Setelah Lebaran dengan 6 Makanan Ini

“Jika lapangan migasnya tidak ekonomis, rasanya tidak adil jika peralatan impornya diserahkan ke negara. Seharusnya, barang-barang penunjang itu bisa digunakan untuk eksplorasi di wilayah lainnya,” papar Arcandra di Indonesian Petroleum Association (IPA) Convex 2017, Kamis (18/5).

Arcandra ingin, peralatan penunjang impor ini bisa menjadi milik kontraktor, sehingga bisa digunakan di wilayah eksplorasi lainnya jika wilayah eksplorasi saat ini dianggap tidak ekonomis. Sebagai gantinya, kontraktor perlu membayar bea masuk atas barang-barang tersebut.

============================================================
============================================================
============================================================