Sekda Kota Bogor : Setiap Anak Wajib Memiliki KIA

BOGOR TODAY- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menegaskan, setiap anak harus terdata dan wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) sebagaimana halnya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal tersebut dikatakan Ade saat membuka Workshop Administrasi Kependudukan tentang Kartu Identitas Anak (KIA) yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, di Hotel Permata, jalan Pajajaran Bogor, Senin (21/05/2017).

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bogor Jadi Khotib Idul Adha 1447 H, Ajak Jamaah Teladani Nabi Ibrahim AS

Menurut Ade, kebijakan tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016 tentang kepemilikan KIA bagi anak-anak yang berusia dibawah usia 17 tahun. “KIA bukan hanya untuk mempermudah pendataan administrasi kependudukan, tetapi sebagai upaya memberikan perlindungan hukum dan pelayanan publik bagi anak-anak,” kata Ade.

BACA JUGA :  Kandang Ayam Broiler Dua Lantai di Caringin Bogor Ludes Terbakar

Ade menyebutkan, kartu ini memiliki dua manfaat utama, yakni sebagai pemenuhan hak-hak anak terutama dalam memperoleh hak pendidikan, kesehatan, dan hak perlindungan hukum. Kartu ini juga bermanfaat untuk melakukan monitoring terhadap tindakan rehabilitatif yang diperlukan pasca tindakan kekerasan yang dialami oleh seorang anak.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================