Sekda Kota Bogor : Setiap Anak Wajib Memiliki KIA

BOGOR TODAY- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menegaskan, setiap anak harus terdata dan wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) sebagaimana halnya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal tersebut dikatakan Ade saat membuka Workshop Administrasi Kependudukan tentang Kartu Identitas Anak (KIA) yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, di Hotel Permata, jalan Pajajaran Bogor, Senin (21/05/2017).

Menurut Ade, kebijakan tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016 tentang kepemilikan KIA bagi anak-anak yang berusia dibawah usia 17 tahun. “KIA bukan hanya untuk mempermudah pendataan administrasi kependudukan, tetapi sebagai upaya memberikan perlindungan hukum dan pelayanan publik bagi anak-anak,” kata Ade.

BACA JUGA :  HJB Run 2026 Meriah! 200 Pelari Warnai Peresmian JPO Tegar Beriman di Kabupaten Bogor

Ade menyebutkan, kartu ini memiliki dua manfaat utama, yakni sebagai pemenuhan hak-hak anak terutama dalam memperoleh hak pendidikan, kesehatan, dan hak perlindungan hukum. Kartu ini juga bermanfaat untuk melakukan monitoring terhadap tindakan rehabilitatif yang diperlukan pasca tindakan kekerasan yang dialami oleh seorang anak.

BACA JUGA :  Resep Bubur Kacang Hijau, Menu Sarapan Hangat dan Bergizi

“Melalui kartu identitas ini pemerintah atau pihak berwajib dapat memantau tindakan kuratif yang diperlukan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan dan mencegah dampaknya,” jelasnya.

Saat ini kata Sekda masyarakat tidak banyak yang mengetahui kartu manfaat tersebut. Diharapkan dengan adanya workshop administrasi kependudukan tentang KIA dapat disusun strategi untuk melakukan langkah-langkah sosialisasi dan edukasi yang efektif terhadap masyarakat tentang pentingnya kartu anak.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================