JAKARTA TODAY- Bank Indonesia (BI) memastikan tidak akan mengulur waktu untuk menurunkan bunga kartu kredit Juni 2017 mendatang. Mulai bulan depan, bunga kartu kredit ditetapkan menjadi 2,25% per bulan dan 26,95% per tahun.

Saat ini, batas atas bunga kartu kredit 2,95% per bulan dan mencapai 35,4% per tahun. Aturan penurunan bunga kartu kredit tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 18/33/DKSP perihal perubahan keempat tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu yang terbit pada 2 Desember 2016.

Gubernur BI, Agus Martowardojo memastikan seluruh penerbit kartu kredit sudah siap untuk mengikuti aturan tersebut. Pasalnya, rencana penurunan bunga kartu kredit sudah disosialisasikan sejak tahun lalu.

BACA JUGA :  Makan Siang dengan Ayam Suwir Bumbu Pedas Asam yang Bikin Menggugah Selera Keluarga

“Enggak (mundur), karena kita sudah umumkan itu 9 bulan sebelumnya jadi kita di Juni tetap akan kasih batas sehingga sekarang semua issuer kartu kredit persiapkan efektif tidak melampaui apa yang diatur Bank Indonesia,” kata Agus di Gedung Thamrin BI, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2017).

Agus menambahkan, sampai saat ini tidak ada keberatan dari bank maupun perusahaan penerbit kartu kredit. Para pihak yang terlibat sudah beraedia untuk ikut pada aturan BI.

“Sejauh ini tidak (ada keluhan) dan kita terus melakukan surveillance melakukan pengawasan kepada penerbit kartu kredit untuk comply,” kata Agus.

Di sisi lain, saat ini BI tengah merampungkan pembuatan gerbang pembayaran nasional atau national payment gateway (NPG) sendiri. Selama ini Indonesia menggunakan gerbang pembayaran perusahaan asing seperti Visa dan Master Card yang dinilai lebih menguntungkan asing.

BACA JUGA :  Bakwan Jagung Udang, Menu Makan Sederhana yang Praktis

“Kita sekarang ini dalam proses meneyelesaikan NPG, sebelumnya kita sudah keluarkan terkait pemrosesan transaksi pembayran,” tutur Agus.

Dengan adanya NPG ini, nantinya seluruh transaksi akan dilakukan di dalam negeri. Jadi data transaksi pembayaran tidak perlu diteruskan ke luar negeri.

“Ke depan kita juga dengan adanya NPG akan melihat bagaimana lembaga-lembaga sistem pembayaran terinterkoneksi, terinteroperate akan berikan efisiensi kepada market dan baik untuk mendukung ekonomi Indonesia,” tutup Agus. (Yuska/dtk)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================