JAKARTA TODAY- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan tidak akan melakukan audit ulang terhadap Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) sehubungan dugaan suap terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus suap yang melibatkan pejabat kementeran tersebut dengan auditor BPK. Kasus dugaan suap tersebut terkait pemberian opini WTP.

“Tidak akan ada audit ulang, karena audit di BPK itu sistem. Jadi tidak bergantung kepada seorang tortama (auditor utama, Red), seorang auditorat, atau pun seorang pimpinan BPK,” ujar Anggota BPK I Agung Firman Sampurna di Jakarta, Senin (29/5)

Agung menjelaskan, pemeriksaan keuangan hingga pemberian opini oleh BPK prosesnya cukup panjang, mulai dari perencanaan, pengumpulan bukti, pengujian, klarifikasi, diskusi hingga proses penyusunan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dan action plan.

Selain itu, di dalamnya juga terdapat quality assurance dan quality control untuk meminimalkan terjadi penyimpangan. Pemeriksaan tersebut juga melibatkan banyak pihak dalam struktural BPK.

BACA JUGA :  Awas! Ternyata Ini 5 Sayuran Yang Megandung Tinggi Gula

Dua auditor BPK yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (19/5) lalu, lanjutnya, juga merupakan bagian dari sistem ketat yang dijalankan BPK. Namun, ia mengakui sistem ketat tersebut tetap tidak akan luput dari penyimpangan.

“Karena itu, kami juga siapkan katup pengaman yang lain yang kita sebut Majelis Kehormatan Kode Etik yang dilengkapi dengan whistleblowing system. Jadi kalau ada hal-hal seperti itu mohon disampaikan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada 2024, Pj Wali Kota Bogor Ingatkan Jaga Netralitas ASN

Agung menambahkan, BPK sepenuhnya menyerahkan dan menghormati proses hukum kepada kedua pegawainya tersebut. Kendati demikian, ia berharap asas praduga tidak bersalah juga tetap dapat ditegakkan sampai ada putusan pengadilan.

“Kami meyakini apa yang aparat hukum lakukan, mari sama-sama kita lihat. Kami akan menjamin hak-hak dari pegawai BPK sebagai tersangka agar tetap terjamin sampai proses hukum selesai.

Terkait dengan status kedua pegawai BPK yang menjadi tersangka tersebut, Agung menyebutkan BPK akan membebastugaskan keduanya agar dapat berkonsentrasi terhadap penyelesaian kasusnya.

“Yang bersangkutan kan harus berkonsentrasi dengan kasus yang dihadapinya, padahal kegiatan kami cukup banyak. Beliau pasti akan dipersilakan untuk berkonsentrasi dan akan dibebastugaskan,” terangnya. (Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================