JAKARTA TODAY- Setelah menetapkan Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi, penyidik Polda Metro Jaya bakal segera menerbitkan surat penangkapan untuk tokoh Front Pembela Islam itu.

“Besok penyidik akan membuat surat perintah penangkapan yang bersangkutan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (29/5).

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Perempuan Telentang di Bantaran Sungai Cicatih Sukabumi

Polisi menurut Argo juga bakal memasukkan Rizieq dalam daftar pencarian orang (DPO) jika tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan. Bukan hanya itu, penyidik juga akan menerbitkan red notice pada Rizieq untuk diberikan pada Interpol untuk penangkapan Rizieq. Saat ini Imam Besar FPI itu ditengarai berada di Arab Saudi. Rizieq saat ini berstatus tersangka bersama Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.

BACA JUGA :  Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 1 Mei 2024

Kuasa hukum Rizieq, Eggi Sudjana mengatakan, meski sudah menjadi tersangka kliennya itu memilih tetap bertahan di Arab Saudi. Alasannya penetapan tersangka ini membuat umat Islam tersinggung dan marah.

============================================================
============================================================
============================================================